Minggu, 12 Mei 2024

Bantahan Atas Syubhat Ahlul Ahwa' Yang Mempertentangkan Dalil




 

Bantahan Atas Syubhat Ahlul Ahwa' Yang Mempertentangkan Dalil


QAWA’ID FIQHIYAH
Kaidah  : Mengamalkan Dua Dalil Sekaligus Lebih Utama


إِعْمَالُ الدَّلِيْلَيْنِ أَوْلَى مِنْ إِهْمَالِ أَحَدِهِمَا مَا أَمْكَنَ

"Mengamalkan dua dalil sekaligus lebih utama daripada meninggalkan salah satunya selama masih memungkinkan.."

     Apabila ada dua dalil yang nampaknya berseberangan maka ada tiga alternatif dalam menyikapinya.

Pertama, Kita menjamakkan dan mengkompromikan keduanya dengan mengkhusukan yang umum atau memberikan taqyid kepada yang mutlaq. Ini dilakukan apabila memang hal itu memungkinkan. Jika tidak memungkin, maka berpindah ke alternatif

Kedua, yaitu dengan an-naskh. Alternatif ini dilakukan dengan mencari dalil yang datangnya lebih akhir lalu kita jadikan sebagai nâsikh (penghapus) kandungan dalil yang datang lebih awal. Jika tidak memungkinkan juga, maka kita menempuh alternatif

Ketiga, yaitu kita mentarjîh dengan memilih salah satu dari dua dalil tersebut mana yang lebih kuat.

     Apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan tarjih, di mana tidak ditemukan sarana untuk merajihkan (menguatkan) salah satu dari dua dalil tersebut, maka sikap kita adalah tawaqquf. Namun tidak ada contoh yang shahih dalam kasus seperti ini. (Lihat al-Ushûl min ‘Ilmi al-Ushûl, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makar Jahat Akun Dusta Ummu Andini Haidar Rabu, 10-03-1447 H/03-09-2025 M

  Makar Jahat Akun Dusta Ummu Andini Haidar  Rabu, 10-03-1447 H/03-09-2025 M Maka kita katakan : 🔸 Itu termasuk perbuatan merubah dan mend...