■ Hukum membaca Qunut Shubuh, Qunut Witir dan Qunut Nazilah termasuk perkara ikhtilaf mu'tabar sejak zaman Salafush Sholih. Masing-masing berpegang dalil dan ada salafnya.
■ Terdapat perbedaan pendapat para imam madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam perkara tersebut. Silahkan dirujuk atau dibaca sendiri beserta hujjah yang dipakai masing-masing madzhab. Karena kaum muslimi hukum asalnya diharamkan taqlid bagi yang memiliki kemampuan untuk tidak taqlid.
■ Khilaf ini terjadi karena adanya perbedaan memahami dalil, sehingga hendaknya berlapang dada dalam menyikapinya. Dibolehkan saling mengingkari tapi tidak boleh dijadikan tolok ukur al wala' wal baro' ataupun iftiraq (perpecahan/ikhtilaf yang sangat ekstrim).
■ Khilaf mu'tabar termasuk rahmat dari الله dalam arti pendapat yang salah pun tetap mendapat pahala dan dosanya diampuni الله. Lain hal iftiraq (khilaf yang tidak mu'tabar dan sangat ekstrim serta mengarah perpecahan) maka termasuk adzab الله bagi yang menyimpang.
■ Bahkan seorang ulama yang dijadikan rujukan sebagian muslim yang menamakan diri Salafiyun/Salafi Wahabi yaitu Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahbab dalam Ad-Duror As-Saniyyah fii Al-Ajwibah An-Najdiyyah menyebutkan,
“Jika ada seseorang mengimami suatu kaum yang menganggap adanya syariat qunut atau menganggap basmalah dalam shalat itu dibaca jahar, sedangkan ia menganggap berbeda dari itu. Afdalnya adalah pandangan mereka. Ia hendaknya menyesuaikan diri dengan mereka, itu lebih baik. Akhirnya, perkara mafdhul (kurang afdal) menjadi fadhil (afdal) saat itu.”



Tidak ada komentar:
Posting Komentar