Intiqod Dan Meluruskan Atas Faham Sesat "Bid'ah Shalat Melepas Sandal"
https://kesesatanfahamummuandini.blogspot.com/2024/04/intiqod-dan-meluruskan-atas-faham-sesat.html?m=1
Dalam poster tersebut disebutkan bahwa sholat melepas sandal dikatakan bid'ah. Pada keterangan gambar disebutkan dalil sehingga mengesankan mereka yang tidak melakukan hal tersebut salah. Klaim manhaj Salaf di gambar ini lagi-lagi sekadar pengakuan yang penuh kebohongan. Berikut ini sebagai bantahan atas faham sesat tersebut :
1. Dalil Disyariatkan Shalat Memakai Sandal
Dari Abu Maslamah Sa’id bin Yazid beliau berkata,
سألتُ أنسَ بنَ مالكٍ: أكان النبيُّ صلى الله عليه وسلم يُصلي في نَعْلَيه قال: نعم
“Aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘apakah Nabi ﷺ pernah shalat memakai sandai?’ Beliau menjawab, ‘ya’” (HR. Al-Bukhari no. 386).
Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda,
خالِفوا اليَهودَ فإنَّهم لا يصلُّونَ في نعالِهِم ولا خفافِهِم
“Selisihilah kaum Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan sepatu mereka” (HR. Abu Daud no. 652, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Setelah membawakan hadits ini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,
وهو يدل على شرعية الصلاة في النعال
“Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dengan menggunakan sandal” (lihat Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 9/357).
2. Dalil Bolehnya Sholat Tanpa Alas Kaki
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu beliau mengatakan,
رأيت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم يصلي حافيا ومنتعلا
“Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ shalat dengan tanpa alas kaki dan pernah juga dengan memakai sandal” (HR. Abu Daud no.653, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud mengatakan hasan shahih).
Dari kakeknya ‘Amr bin Syu’aib, ia berkata,
رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي يَنفتِلُ عن يمينِهِ وعن شمالِهِ ، ورأيتُهُ يصلِّي حافيًا ومُنتعلًا ، ورأيتُهُ يشرَبُ قائمًا وقاعدًا
“Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ shalat lalu setelah selesai berbalik ke sebelah kanan dan pernah juga berbalik ke sebelah kiri, aku pernah melihat beliau shalat tanpa sandal dan pernah juga menggunakan sandal, aku pernah melihat beliau minum sambil berdiri dan pernah juga sambil duduk” (HR. Ahmad 10/119, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).
3. Dalil Bolehnya Sholat Melepas Sandal
Abu Dawud menulis:
ﺑﺎﺏ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﺇﺫا ﺧﻠﻊ ﻧﻌﻠﻴﻪ ﺃﻳﻦ ﻳﻀﻌﻬﻤﺎ
Artinya: Jika orang yang shalat melepas sandalnya, di mana ia meletakkan keduanya?
Lalu Abu Dawud meriwayatkan hadits no 654:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: «ﺇﺫا ﺻﻠﻰ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻓﻼ ﻳﻀﻊ ﻧﻌﻠﻴﻪ ﻋﻦ ﻳﻤﻴﻨﻪ، ﻭﻻ ﻋﻦ ﻳﺴﺎﺭﻩ، ﻓﺘﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﻳﻤﻴﻦ ﻏﻴﺮﻩ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﻳﺴﺎﺭﻩ ﺃﺣﺪ، ﻭﻟﻴﻀﻌﻬﻤﺎ ﺑﻴﻦ ﺭﺟﻠﻴﻪ»
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: Jika di antara kalian shalat, maka jangan letakkan kedua sandalnya di kanan atau di kiri, maka engkau berada di kanan yang lain kecuali di sebelah kirinya ada seseorang, maka letakkan sandal tersebut di antara kedua kakinya.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu,
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما
“Rasulullah ﷺ ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para shahabat menjawab, ‘wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku,) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya’” (HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650, Ibnu Hibban no. 2185, Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyatakan Shahih).
4. Sholat Pakai Sandal Termasuk Perkara Yang Disyari'atkan Dan Termasuk Sunnah Nabi
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat memakai sandal adalah hal yang disyariatkan dan tidak terlarang. Namun bukan sesuatu yang dilakukan terus-menerus oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana ditegaskan dalam sebagian riwayat di atas bahwa beliau terkadang melakukannya dan terkadang tidak. Maka yang paling tepat dalam mengamalkan sunnah ini adalah terkadang shalat memakai sandal dan terkadang tidak.
5. Shalat Pakai Sandal Hukum Asalnya Disyari'atkan Selama Tidak Najis Dan Mengotori Masjid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
فَفِي هَذَا بَيَانٌ أَنَّ صَلَاتَهُمْ فِي نِعَالِهِمْ، وَإِنَّ ذَلِكَ كَانَ يُفْعَلُ فِي الْمَسْجِدِ إذَا لَمْ يَكُنْ يُوطَأُ بِهِمَا عَلَى مَفَارِشَ
“Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa shalat mereka (Nabi dan para sahabat) itu menggunakan sandal. Dan hal ini terkadang dilakukan di masjid selama tidak mengotori kain alas lantai (tiker/karpet)” (Fatawa Al-Kubra, 2/62).
6. Perbedaan Ulama Dalam Perkara Sholat Memakai Sandal
Ada perbedaan ulama terkait memakai sandal adalah antara rukhshah (keringanan) berarti mubah (boleh) dan sunnah (dianjurkan). Tidak ada ulama yang mengatakan memakai sandal dalam shalat itu wajib. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathur Baari (1/494),
قَالَ بن بَطَّالٍ هُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِمَا نَجَاسَةٌ ثُمَّ هِيَ مِنَ الرُّخَصِ كَمَا قَالَ بن دَقِيقِ الْعِيدِ لَا مِنَ الْمُسْتَحَبَّاتِ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوبِ مِنَ الصَّلَاةِ
“Ibnu Bathal menyebutkan bahwa maksud dibolehkannya memakai sandal ini adalah selama tidak ada najis pada sandal tersebut. Dan ini merupakan rukhshah (kemudahan), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al-Ied. Sehingga bukan sesuatu yang mustahab (dianjurkan), karena hal ini tidak termasuk pada hakikat yang dituju dari shalat.”
7. Sholat Tanpa Alas Kaki Dan Melepas Sandal Bukan Termasuk Perkara Bid'ah, Karena Nabi Dan Para Shahabat Juga Pernah Sholat Tanpa Alas Kaki
Kesimpulan
■ Al Qur'an dan As Sunnah wajib dipahami sesuai pemahaman para Shahabat Nabi, agar tidak sesat.
لماذا يجب ان نفهم القرآن والسنة على فهم الصحابة رضي الله عنهم؟
قال العلامة ابن القيم رحمه الله تعالى : "أفهام الصحابة فوق أفهام جميع الأمة، وعلمهم بمقاصد نبيهم ﷺ ، وقواعد دينه وشرعه، أتمّ من عِلم كل مَن جاء بعدهم." (الطرق الحكمية ٣٢٤/١)
Mengapa kita wajib memahami Al Qur'an Dan As Sunnah dengan pemahaman Para Shahabat ?
Al Allamah Ibnul Qayyim رحمَـہ الله تَعـَالَـى berkata : "Pemahaman Shahabat رضي اللّه عنهم diatas pemahaman seluruh umat. Dan ilmu mereka tentang maksud tujuan Nabi ﷺ dan kaidah-kaidah agamanya dan syari'atnya lebih sempurna daripada ilmu setiap orang yang hidup setelah mereka." (lihat At Turuqul Hikmiyyah : 1/324)
■ Sholat pakai sandal atau alas kaki hukumnya disyari'atkan dan tiada ulama Ahlus Sunnah yang mewajibkan.
■ Sholat tanpa alas kaki atau melepas sandal bukan termasuk perkara bid'ah, karena Nabi dan Para Shahabat juga pernah sholat tanpa alas kaki.
والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar